Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan
hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi kekuasaan suatu negara
beserta segala aspek yang berkaitan dengan negara.
Hukum tata negara di
belamda dikenal dengan istilah staatsrech. Di perancis hukum tata negara
disebut dengan Droit Constitutionnel. Di Jerman disebut dengan Verfassungrecht
dan di Inggris disebut dengan istilah Constitutionnal law.
Terdapat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para pakar hukum mengenai hukum tata negara,
sebagai berikut:
“Hukum
yang mengatur organisasi negara”
“Hukum
yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya dan menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya serta
menentukan badan dan fungsinya masing-masing serta susunan dan wewenang badan
tersebut”.
Pengertian hukum tata negara menurut Scholten, adalah:
“Hukum
yang mengatur organisasi negara. Dalam organisasi negara yang dimaksud telah
mencakup kedudukan organ-organ dalam negara, hubungan-hubungannya, hak dan
kewajiban serta tugasnya masing-masing”.
Pengertian hukum tata negara menurut Van Der
Pot, adalah:
“Peraturan
hukum yang menentukan badan yang diperlukan dengan wewenangnya
masing-masing dan hubungannya antara yang satu dengan yang lain serta antara
individu yang satu dengan individu yang lainnya”.
Pengertian hukum tata negara menurut Apeldoorn,
adalah:
“Hukum
negara dalam arti sempit yang menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang
kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya masing-masing”.
Pengertian hukum tata negara menurut Wade and Philips,
adalah:
“Hukum
yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, dan tugas serta hubungannya antar
perlengkapan negara tersebut”.
Pengertian hukum tata negara menurut Paton George
Whitecross, adalah:
“Hukum
mengenai alat-alat dan tugas serta wewenang alat-alat perlengkapan
negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut AV. Dicey,
adalah:
“Hukum
yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang
tertinggi dalam suatu negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut R. Kranenburg,
adalah:
“Hukum
mengenai susunan hukum dari negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar
suatu negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut J. Maurice
Duverger, adalah:
“Salah
satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi politik suatu
lembaga negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut Utrecht, adalah:
“Hukum
yang mempelajari soal kewawjiban sosial dan kekuasaan pejabat negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut JR. Stelinga,
adalah:
“Hukum
yang mengatur wewenang dan kewajiban alat perlengkapan negara serta mengatur
hak dan kewajiban warga negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut Kusumadi
Pudjosewojo adalah:
“Hukum
yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan serta menunjukkan
masyarakat hukum yang atasan dan yang bawahan serta tingkatannya dan yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu
dan akhirnya menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum tersebut
beserta susunan dan wewenang serta tingkatan imbang dari dan antara alat-alat
perlengkapan tersebut”.
Ruang Lingkup Hukum Tata
Negara
Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain
meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak
pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang
organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara,
cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri
lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang
bendera dan lain sebagainya.
Ruang lingkup hukum tata negara yang berkaitan dengan
badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan sebagai organisasi negara, yaitu
MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, meliputi, cara pembentukannya, susunan
masing-masing badan, tugas dan wewenang masing-masing badan, cara kerja
masing-masing badan, perhubungan kekuasaan antara badan, masa jabatan dan lain
sebagainya.
Selain itu terdapat pula pengaturan mengenai kehidupan
politik rakyat, yang meliputi jenis, penggolongan dan jumlah partai politik di
dalam negara dan ketentuan yang mengaturnya, hubungan antara kekuatan politik
dengan badan-badan ketatanegaraan, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti
dan kedudukan golongan kepentingan, arti kedudukan dan peranan golongan
penekan, pencerminan pendapat, cara kerjasama antara kekuatan politk, dan lain
sebagainya.
thanks infonya: baca juga pengertian hukum tata negara dan sumber hukum tata negara pada tulisan :
ReplyDeletePengertian Hukum Tata Negara
Sumber-sumber hukum tata negara
thanks atas kunjungan nya gan
Delete