Saturday, December 21, 2013

Pengertian Hukum Tata Negara


Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan negara.
Hukum tata negara di belamda dikenal dengan istilah staatsrech. Di perancis hukum tata negara disebut dengan Droit Constitutionnel. Di Jerman disebut dengan Verfassungrecht dan di Inggris disebut dengan istilah Constitutionnal law.
Terdapat beberapa pengertian yang  diberikan oleh para pakar hukum mengenai hukum tata negara, sebagai berikut:
Pengertian hukum tata negara menurut Logemann,  adalah:
“Hukum yang mengatur organisasi negara”
Pengertian hukum tata negara menurut Van Volenhoven, adalah:
“Hukum yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya serta menentukan badan dan fungsinya masing-masing serta susunan dan wewenang badan tersebut”.
Pengertian hukum tata negara menurut Scholten, adalah:
“Hukum yang mengatur organisasi negara. Dalam organisasi negara yang dimaksud telah mencakup kedudukan organ-organ dalam negara, hubungan-hubungannya, hak dan kewajiban serta tugasnya masing-masing”.
Pengertian hukum tata negara  menurut Van Der Pot, adalah:
“Peraturan hukum yang menentukan badan yang  diperlukan dengan wewenangnya masing-masing dan hubungannya antara yang satu dengan yang lain serta antara individu yang satu dengan individu yang lainnya”.
Pengertian hukum tata negara menurut Apeldoorn, adalah:
“Hukum negara dalam arti sempit yang menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya masing-masing”.
Pengertian hukum tata negara menurut Wade and Philips, adalah:
“Hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, dan tugas serta hubungannya antar perlengkapan negara tersebut”.
Pengertian hukum tata negara menurut Paton George Whitecross, adalah:
“Hukum mengenai alat-alat dan tugas serta wewenang  alat-alat perlengkapan negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut AV. Dicey, adalah:
“Hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut R. Kranenburg, adalah:
“Hukum mengenai susunan hukum dari negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut J. Maurice Duverger, adalah:
“Salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi politik suatu lembaga negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut Utrecht, adalah:
“Hukum yang mempelajari soal kewawjiban sosial dan kekuasaan pejabat negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut JR. Stelinga, adalah:
“Hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat perlengkapan negara serta mengatur hak dan kewajiban warga negara”.
Pengertian hukum tata negara menurut Kusumadi Pudjosewojo adalah:
“Hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan serta menunjukkan masyarakat hukum yang atasan dan yang bawahan serta tingkatannya dan yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum tersebut beserta susunan dan wewenang serta tingkatan imbang dari dan antara alat-alat perlengkapan tersebut”.



Ruang Lingkup Hukum Tata Negara


Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.

Ruang lingkup hukum tata negara yang berkaitan dengan badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan sebagai organisasi negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, meliputi, cara pembentukannya, susunan masing-masing badan, tugas dan wewenang masing-masing badan, cara kerja masing-masing badan, perhubungan kekuasaan antara badan, masa jabatan dan lain sebagainya.
Selain itu terdapat pula pengaturan mengenai kehidupan politik rakyat, yang meliputi jenis, penggolongan dan jumlah partai politik di dalam negara dan ketentuan yang mengaturnya, hubungan antara kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan, arti kedudukan dan peranan golongan penekan, pencerminan pendapat, cara kerjasama antara kekuatan politk, dan lain sebagainya.

2 comments: